Untuk memastikan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif, efektif, dan jauh dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) memastikan penerapan etika usaha (Code of Conduct) dengan optimal. Segala bentuk etika usaha dan perilaku telah diatur dalam ketentuan yang mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
Dengan diberlakukannya etika dan perilaku usaha tersebut, diharapkan segala praktik kecurangan atau pelanggaran bisa dicegah atau ditekan sedemikian rupa. Adapun terkait pelanggaran etika dan perilaku, KFTD memiliki langkah-langkah praktis untuk menanganinya.
Upaya dan Langkah-Langkah KFTD dalam Menangani Pelanggaran Etika dan Perilaku
Terbuka atas Pelaporan Pelanggaran
Setiap elemen perusahaan seperti direktur, dewan komisaris, para anggota komisi-komisi, serta entitas bisnis lainnya dapat menyampaikan adanya dugaan pelanggaran di unit kerja yang bersangkutan.
Namun demikian, identitas sebagai pelapor harus diutarakan dengan jelas. KFTD akan melindungi kerahasiaan identitas tersebut.
Membentuk Tim Pencari Fakta
Dalam menangani pelanggaran etika dan perilaku, KFTD mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Tim Pencari Fakta (TPF). TPF kemudian akan melakukan pemeriksaan mendalam dan investigasi atas laporan yang masuk.
Kolaborasi dengan LKS Bipartit
Hasil atau temuan-temuan dari tim pencari fakta akan disampaikan kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. LKS Bipartit akan menindaklanjuti dengan membahas tentang pelanggaran tersebut dalam rapat. Selanjutnya, temuan dan rekomendasi akan diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
Pemberian Sanksi yang Relevan
Pemberian sanksi atas segala bentuk pelanggaran etika dan perilaku menjadi komitmen KFTD. Direksi dan/atau Dewan Komisaris atau pihak yang berwenang akan mengambil langkah strategis terkait sanksi pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran keras, tindakan pembinaan, atau sanksi lain yang relevan.
Melakukan Evaluasi Berkala
Dalam rangka terus menjadi up-to-date dan penegakan pelanggaran yang adekuat, Kimia Farma Trading & Distribution juga rutin mengadakan evaluasi dan pemutakhiran pedoman sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang tak terpisahkan. Evaluasi juga akan disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan perseroan secara umum guna menilai aspek-aspek yang perlu dibenahi.
Pada pelaksanaannya, KFTD berpegang pada prinsip GCG dalam hal penegakan code of conduct di lingkungan perseroan. Selain itu, dilakukan juga tindakan pencegahan dengan memperkuat sinergi antar insan perseroan untuk melaksanakan etika usaha yang baik dan meningkatkan integritas KFTD.